PPATK: Pemain Judi Online Pakai Hampir 70 Persen Pendapatan buat Deposit

Achmad Al Fiqri
Raker di Komisi III DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pelaku judi online menggunakan mayoritas pendapatannya untuk melakukan deposit. Bahkan, uang penghasilan yang dipakai bisa mencapai hampir 70 persen.

"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang, yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta per bulan, mengalihkan 69,95 persen untuk judi online. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen.

Lalu, masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68 persen untuk judol. Masyarakat yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen untuk judi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
15 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
17 jam lalu

Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat

Buletin
19 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal