PPATK Blokir 89 Rekening terkait FPI

Okezone
Ariedwi Satrio
Ilustrasi pemblokiran rekening. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sebanyak 89 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI). Pemblokiran itu dilakukan PPATK sejak kegiatan FPI dilarang pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Sampai hari ini ada 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI)," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021).

Saat ini, sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Dian Ediana memperkirakan, analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021, dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri. 

"Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah menjelaskan alasan menghentikan sementara transaksi dan aktivitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya. 

Hal itu karena kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

57 tahun lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

57 tahun lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal