PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Transaksi Tembus Rp3 Miliar

Danandaya Arya Putra
PPATK mengungkapkan 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online. Total nominal transaksi mencapai Rp3 miliar. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, jumlah transaksi yang dilakukan mencapai Rp3 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data itu diperoleh sepanjang 2024. 

"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, kata dia, PPATK juga memotret transaksi judi online anak rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak pada usia itu terpapar judi online dengan jumlah transaksi 45.000 kali senilai total Rp7,9 miliar.

"Kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45.000," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Bocah Masuk Kandang Gajah, Ragunan Curiga demi Konten 

57 tahun lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

57 tahun lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

57 tahun lalu

Alarm Bahaya! Menkomdigi Ungkap 200.000 Anak Terpapar Judol: Banyak Cerita Pilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal