Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?

Puteranegara Batubara
Bos minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

Ricky menyebut, komunikasi dan upaya pendekatan secara diplomatis saat ini terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal.

Dia memastikan, status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota interpol. Pelarian Riza Chalid selaku buronan menjadi semakin terbatas. 

“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” ujarnya. 

Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.

Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. 

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
6 hari lalu

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Soetta

Nasional
18 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal