Polri Unggah Pantun terkait Ormas Radikal, Netizen Singgung Penembakan Laskar FPI

Tim MNC Portal
Divisi Humas Polri mengunggah pantun terkait ormas radikal yang menarik perhatian netizen. (Foto: Instagram @divisihumaspolri)

JAKARTA, iNews.id - Akun media sosial Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri ramai menjadi perbincangan netizen. Netizen ramai mengomentari konten yang diunggah akun resmi Humas Polri itu terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) radikal.

Divisi Humas Polri mengunggah konten gambar yang berisikan pantun baru-baru ini. Hingga kini unggahan tersebut telah dibanjiri hampir 2.000 komentar dan mendapat lebih dari 15.000 like.

“Jalan-jalan ke kota Kendal, jangan lupa makan roti, jangan ada ormas radikal, karena NKRI harga mati,” tulis @divisihumaspolri dikutip Selasa (15/12/2020).

Sontak saja pantun tersebut mengundang beragam komentar netizen, kontras dengan postingan lainnya. Tak sedikit yang menghubung-hubungkan pantun itu dengan insiden tewasnya enam Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020).

“Yang radikal yang udah ditembak mati di KM 50 ya pak? Gassss,” komentar akun @dani.7caniago.

“Yang radikal yang mana? Yang nembak 6 orang yang dibilang lagi nguntit?,” ujar akun @muhammadnurisadha.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Internasional
4 hari lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal