Adapun peran Fithri adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI antara lain: Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama dan PT Surya Ritelindo Utama.
Kemudian, pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI. Selain itu, dia aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.
“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI,” ucap Ade Safri.
Untuk kepentingan penyidikan, Fithri telah dicekal keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Fithri juga adalah eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017 dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).