Polri Terima 21 Laporan Tindak Pidana Pemilu, 6 Kasus Politik Uang

Riyan Rizki Roshali
Bawaslu sudah menyerahkan 21 kasus dugaan pidana ke Gakkumdu (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Enam di antaranya kasus money politics atau politik uang.

Dari 21 laporan tersebut, sebanyak 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, 2 kasus dihentikan, dan 6 kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.

"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (20/1/2024).

Berdasarkan jenisnya, kasus terbanyak yang ditangani adalah pemalsuan saat proses pendaftaran, yaitu sebanyak 8 kasus. 

Kasus lain yang juga banyak ditangani adalah politik uang yaitu sebanyak 6 kasus. Kemudian, ada pula kasus membuat keputusan yang merugikan peserta pemilu (2 kasus), kampanye di tempat ibadah atau pendidikan (1 kasus), pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye (1 kasus), kampanye melibatkan yang dilarang (2 kasus), dan perusakan alat peraga kampanye (1 kasus).

Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu. Laporan tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Polri dan Kejaksaan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke Polri untuk ditindaklanjuti.

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

12 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

16 hari lalu

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

16 hari lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal