Polri Tangkap 2 Tersangka Perdagangan Orang di Bogor dan Ciledug, Ini Perannya

riana rizkia
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap peran 2 tersangka TPPO. (Foto dok Polri).

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, pada Kamis (25/1/2024). Dua tersangka yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. 

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penangkapan berawal ketika sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar AS," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya Minggu (28/1/2024).

Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang imbalan secara bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta. 

Kemudian, tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Polisi Lacak Aset Hanania Travel, Upaya Pulihkan Hak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal