"Sampai dengan first come, first in utamanya pada saat puncak arus mudik. Sehingga kemudian mana yang datang duluan itu kemudian segera berangkat," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan. surat keputusan bersama (SKB) terkait pelaksanaan angkutan lebaran. Adapun isinya terkait pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas atau truk saat mudik Lebaran 2026.
“Kemudian kami dari Kementerian Perhubungan berkaitan dengan pelaksanaan angkutan Lebaran ini menyiapkan beberapa kebijakan, di antaranya tadi sebagaimana yang disampaikan Pak Kapolri pembatasan kendaraan berat dengan mengeluarkan surat keputusan bersama,” ucap Dudy.
Dudy berharap, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang akan melakukan perjalanan.