Polri Siap Hadapi Praperadilan Yahya Waloni 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yahya Waloni. (Foto: Istimewa),

JAKARTA, iNews.id - Penceramah Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan penodaan agama. Mabes Polri pun siap menghadapi praperadilan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan gugatan tersebut merupakan hak dari seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum. 

"Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan," kata Argo, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya, Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
12 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Nasional
12 hari lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Nasional
12 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal