JAKARTA, iNews.id - Tersangka3 kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, pelimpahan Don Ritto dilaksanakan bersamaan dengan barang bukti yang disita.
“DR akan dilimpahkan Jumat (hari ini) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Victor kepada wartawan.
Sebagai informasi, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Febrie Adriansyah. Penetapan ini tidak lama usai Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.
Febrie ditetapkan menjadi tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), kasus korupsi PT Asabri (Persero), dan kasus korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR melalui pembentukan panitia kerja (Panja).