Polri Persilakan Kubu Bahar Smith Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Status Tersangka 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id - Polri mempersilakan para pihak yang merasa keberatan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks untuk menempuh upaya hukum. Pasal petugas telah bertindak profesional dan sesuai prosedur.

"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2022).

Ramadhan menyebut, petugas telah bertindak transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Smith itu.

Dia juga menegaskan petugas sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Smith.

"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," ujar Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
6 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
6 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
1 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal