Polri Periksa Abu Janda terkait Cuitan Islam Agama Arogan Senin 1 Februari

Okezone
Ariedwi Satrio
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: MNC News Portal)

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda menuliskan 'Islam Agama Arogan'.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Al-Azhar Mesir Puji Indonesia Kembangkan SDM Islam Moderat

Internasional
13 hari lalu

Australia Tolak Masuk Influencer Israel Penghina Islam

Destinasi
23 hari lalu

Wisata Religi Masjid Keramat Luar Batang, Jelajah Jakarta Tempo Dulu di Sini!

Muslim
2 bulan lalu

Fenomena Hujan Meteor Geminid Pertanda Apa Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia, Museum Nabi akan Dibangun di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal