Polri: Oknum Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Okezone
Puteranegara Batubara
Tangkapan layar detik-detik penangkapan oknum perwira polisi Kompol Iman Ziadi Zaid dan Hendry Winata karena terlibat kasus narkoba di Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Tak terkecuali bagi oknum Polri yang terlibat kasus narkoba.

Terbaru, polisi menangkap Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Imam Ziadi Zaid karena terlibat peredaran 16 kg sabu. Argo mengatakan oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dihukum mati karena yang bersangkutan mengetahui konsekuensi penegakan hukum.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ucap Argo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

113 Polisi Diberhentikan selama 2020 karena Pelanggaran Berat

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Buka Rekrutmen Disabilitas usai UU Polri Disahkan, Peluang Duduki Jabatan Struktural Terbuka

57 tahun lalu

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru

57 tahun lalu

Polisi Bisa Urus Gizi dan Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

57 tahun lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news