Polri Duga ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 untuk Kepentingan Pribadi

Putranegara Batubara
ilustrasi dugaan penyalangunaan dana oleh ACT

Meskipun begitu, Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini masih masuk dalam tahap penyelidikan. Sehingga, kepolisian belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. 

Penyidik Bareskrim Polri sendiri menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. 

Diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Uang tersebut tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

BNI Rampungkan Pengembalian Uang Rp28 Miliar Gereja Katolik Aek Nabara

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Health
1 bulan lalu

Waspada! Penyalahgunaan Ketamin Picu Gagal Ginjal hingga Gangguan Kandung Kemih

Nasional
1 bulan lalu

Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal