Polri Buru Otak Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Putranegara Batubara
Ilustrasi polisi buru aktor utama sindikat judol internasional. (Foto: iNews.id/Aldhi)

"Yang lebih penting rekan-rekan sekalian, bahwa dalam hal ini kita melakukan kerjasama dengan imigrasi untuk saling bersinergi dalam rangka pengungkapan kasus ini," ujar Wira. 

Sementara itu, Polri resmi menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. 

Wira mengatakan, untuk satu orang yakni Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujar Wira. 

Berdasarkan pantauan iNews.is di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

57 tahun lalu

Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Terbongkar, Perusahaan Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal