Polri Bongkar Peredaran 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama, Tangkap 4 Orang

riana rizkia
Polri membongkar peredaran 135 kg sabu jaringan Fredy Pratama. Sebanyak empat orang ditangkap. (Foto: Istimewa)

Mukti mengatakan, para tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) itu berencana mengedarkan barang haram tersebut ke kota-kota besar.

"Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah," ungkap Mukti. 

Adapun dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 dengan total berat 135 kg. 

Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal