Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, 3 Orang Ditangkap termasuk Wanita Muda

Sairi
Polres Banjarbaru, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,3 kilogram. (Foto: Sairi). 

Kedua tersangka tersebut kemudian berhasil ditangkap di hotel di Banjarmasin. Dari penggeledahan, polisi menemukan total sabu-sabu seberat 10,3 kilogram dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar. 

Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Mereka ini untuk informasi awal sebagai pengedar. Dari penangkapan dan bukti-bukti ini akan kami lakukan pengembangan, mudh-mudahan jaringan pemasok mereka akan kita tangkap," ujar AKBP Pius X Febri Aceng Loda, Selasa (3/6/2025).

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah ini dan menindak tegas para pelakunya," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Polda Jambi Tangkap 3 Orang Jaringan Narkoba Internasional, Sabu dan Senjata Api Disita

1 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Kelas Kakap di Sukoharjo, 5 Orang Ditangkap

12 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

13 hari lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal