Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri

Tim MNC Portal
Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik. (Foto. Dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan hak dinilai harus melalui undang-undang. Pembatasan tersebut hanya boleh dilakukan jika tidak melanggar konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan oleh politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui akun Twitter @RachlanNashidik, Sabtu (2/1/2021).

"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar Maklumat Kapolri. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," ujar Rachland.

Dia menilai setiap orang berhak memperoleh informasi. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

5 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

6 bulan lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

6 bulan lalu

Budhius Piliang Muncul usai Disomasi Demokrat, Beri Pengakuan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal