Polisi Ungkap Peran 3 Pejabat BPN terkait Mafia Tanah: Terbitkan Warkah Palsu

Martin Ronaldo
Ilustrasi kasus mafia tanah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL," tuturnya.

Atas perbuatan pelaku, ketiga pelaku dijerat Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, polisi kembali menangkap sindikat mafia tanah. Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
5 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
6 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
10 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal