Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Cair dalam Mainan Anak dari Malaysia

Irfan Ma'ruf
Sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

Saat diperiksa polisi, D mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itu polisi menangkap tiga tersangka lainnya yakni I, E dan R.

"Kita tangkap tersangka R. Kemudian E dan I yang merupakan pasangan suami istri sebagai pemesan barang," ucap Yusri.

Polisi menduga sabu cair dalam mainan anak itu akan dijual kembali. Oleh karena itu, polisi masih memeriksa tersangka untuk menelusuri lebih lanjut kasus tersebut

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal