Dari yang mengajukan refund, sebanyak 807 jemaah yang belum menerima sama sekali, 178 jemaah menerima refund sebagian, dan 36 jemaah menerima refund penuh. Selain itu, terdapat 458 jemaah yang memilih reschedule keberangkatan.
"Sampai dengan hari ini, korban masih terus bertambah karena kami laporkan kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang terhormat bahwa kami sudah membuka layanan pengaduan untuk korban travel Hasanah Tama International," tutur dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).