Polisi Tetapkan 61 Tersangka Kasus Karhutla di 6 Provinsi

Irfan Ma'ruf
Pekerja menyekat api di lahan gambut yang terbakar di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Jumat (9/8/2019). Polisi menetapkan 61 tersangka karhutla di enam provinsi hingga Senin (12/8/2019) ini. (Foto: Antara/Wahdi Septiawan).

JAKARTA, iNews.id – Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bertambah. Hingga Senin (12/8/2019) ini polisi telah menetapkan 61 orang tersangka atas karhutla di enam provinsi di Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, di antara para tersangka ada yang telah selesai menjalani proses penyidikan dan segera menjalani persidangan. Lainnya masih dalam tahap pemberkasan.

"Semuanya (tersangka) ada 61 dari 68 kasus," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Dedi menjelaskan, kasus karhutla di enam provinsi itu meliputi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar), Jambi, Riau dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Di Polda Riau, dari 29 kasus karhutla seluas 204,9 hektare, sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka. Di Jambi terdapat 4 kasus dengan 2 tersangka dengan luas lahan yang terbakar mencapai 42 hektare.

”Kalbar ada 14 kasus dengan 18 tersangka dan luas areal terbakar 20,4 hektare. Kemudian Kalimantan Tengah ada 22 kasus dengan 21 tersangka dan luas areal terbakar 34,48 hektar," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

1 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

1 hari lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal