Polisi Tetapkan 5 Tersangka TPPO Modus Ferienjob, 2 Ada di Jerman

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) ke Jerman. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka di antaranya masih berada di Jerman. 

"Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60)," kata Djuhandhani dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024). 

Pihaknya, kata Djuhandhani, juga tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman terkait penanganan dua tersangka itu. 

"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," katanya. 

Adapun ER atau EW berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ (selaku dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

24 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

24 jam lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal