Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Tangguh Yudha)

Di sisi lain, dia juga merespons pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik. 

Budi menegaskan, pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut. Artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” ucapnya.

Dia menegaskan, tudingan tersebut merupakan persepsi yang keliru yang dibangun oleh para tersangka. Dia menegaskan, uang Rp5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, tapi dari hasil audit.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Setelah Periksa 10 Saksi, Polisi Bakal Minta Keterangan Keluarga terkait Kematian Lula Lahfah

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi yang Tuding Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons Diperiksa Propam, Terancam Sanksi

Seleb
13 hari lalu

Penyebab Kematian Lula Lahfah Masih Misterius, Polisi Minta Bantuan Dokter

Seleb
13 hari lalu

Polisi Lakukan Uji Labfor terhadap Barang Bukti di Lokasi Lula Lahfah Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal