Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp5,94 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan resmi dari Kementan disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Kami sampaikan bahwa ada pengaduan dari satu kementerian kelembagaan kepada Polda Metro Jaya. Mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi hingga barang bukti.

“Tetapi pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Setelah Periksa 10 Saksi, Polisi Bakal Minta Keterangan Keluarga terkait Kematian Lula Lahfah

57 tahun lalu

Polisi yang Tuding Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons Diperiksa Propam, Terancam Sanksi

57 tahun lalu

Penyebab Kematian Lula Lahfah Masih Misterius, Polisi Minta Bantuan Dokter

57 tahun lalu

Polisi Lakukan Uji Labfor terhadap Barang Bukti di Lokasi Lula Lahfah Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal