Polisi Tetapkan 12 Tersangka Sindikat Jual Ginjal, Ada Oknum Polisi hingga Imigrasi

Puteranegara Batubara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan kasus TPPO penjualan ginjal. Sebanyak 12 orang jadi tersangka. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang diambil ginjalnya. Dua tersangka merupakan oknum anggota Polri dan Imigrasi. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan sembilan dari 12 tersangka berada di Indonesia.

"Ada sembilan tersangka (di Indonesia)," kata Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Sedangkan sindikat di luar negeri ada satu tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ada pula tersangka yang tidak tergabung dalam sindikat ini.

"Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang melainkan organ di dalam tubuh para korbannya yang ikut dijual.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Pastikan Penutupan Jalan untuk Presiden Jerman Hanya Situasional

57 tahun lalu

585 Personel Kepolisian Kawal Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter di Jakarta

57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal