Polisi Tangkap 69 Orang Buntut Ricuh saat Eksekusi Hotel Sultan

Felldy Aslya Utama
Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap 69 orang terkait kericuhan saat eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 69 orang buntut kericuhan yang terjadi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Mereka ditangkap karena diduga berupaya menghalangi proses eksekusi.

“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Budi menjelaskan, ada tahapan yang sudah dilakukan saat proses eksekusi. Pertama, panitera telah menyampaikan penetapan penyitaan, kemudian imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di area eks Hotel Sultan.

Namun, kata Budi, imbauan tersebut tak didengar oleh massa. Mereka justru melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan.

“Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu dan Botol

57 tahun lalu

Breaking News: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu hingga Botol Air

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini, Massa Gelar Aksi Penolakan

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Sultan Memanas! Karyawan Gelar Aksi Penolakan, Aparat Siaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal