Polisi: Surat Jalan Djoko Tjandra Inisiatif Karo Korwas Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, IrjenPol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih melakukan investigasi di balik surat jalan yang dikeluarkan kepada buron Djoko Tjandra. Surat tersebut berkop Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan surat tersebut merupakan inisiatif Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam mengeluarkan surat tersebut, tidak ada izin kepada pimpinan.

"Tentutanya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian atau pembuatan suray jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama Pimpinan. Jadi memhuat sendiri jadi sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Argo memastikan jabatan Prasetyo akan dicopot jika terbukti melanggar. Pemeriksaan masih dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

"Jadi komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuknpersonel polri yang lain di sana," kata Argo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Politisi Partai Perindo Tama S Langkun Apresiasi Kejagung Periksa Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Megapolitan
8 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Nasional
16 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Nasional
1 bulan lalu

Feri Amsari soal RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Langgar Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal