Polisi Sita Akun WhatsApp, Aiman: Rugikan TPN Ganjar-Mahfud

riana rizkia
Aiman Witjaksono dan tim hukum saat menyambangi Kompolnas (foto: MPI)

"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," katanya. 

Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Menurutnya, penyitaan 3 barang bukti lain diduga menyalahi aturan. 

"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk 3 barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

9 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

17 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

20 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal