Polisi: Sidang Etik Brigadir Rangga Dilaksanakan Setelah di Peradilan Umum

Felldy Aslya Utama
Brigadir Rangga Tianto akan menjalani sidang di peradilan umum dan sidang komisi etik Polri. (Foto: istimewa)

Dia menjelaskan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. "Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Asep.

Polisi juga menetapkan keponakan Brigadir Rangga, Fahrul Zachrie sebagai tersangka. Pelaku tawuran itu juga telah ditahan di Polsek Cimanggis. "FZ (Fahrul Zachrie) sudah ditahan," ujar Asep.

Peristiwa penembakan itu berawal ketika Bripka Rachmat Efendy menangkap seorang pelaku tawuran berinisial Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pada Kamis sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit.

Berdasarkan kesaksian Ipda Adhi Bowo Saputro, tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bersama Brigadir Rangga Tianto ke ruang SPK Polsek Cimanggis. Mereka meminta agar Fahrul dilepas dan dibina oleh orang tuanya.

Korban Bripka Rachmat Efendy menolak permintaan tersebut dengan mengatakan proses sedang berjalan. Ucapan bernada keras itu membuat Brigadir Rangga murka.

Tidak terima dengan ucapan Bripka Rachmat, Rangga lalu menuju ke ruang sebelah dan mengambil senjata api jenis HS 9. Senjata itu langsung ditembakkan ke Bripka Rachmat Efendy.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
17 jam lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
24 jam lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal