Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran juga ditempuh sebagai upaya tegas negara melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Dia mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.