Polisi: Penanganan Kasus Mario Dandy Memakan Waktu Lama dalam Rangka Kesempurnaan Berkas

Erfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menjelaskan alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Salah satu alasannya untuk menghindari celah hukum.

Tercatat 94 hari penyidik melakukan penahanan terhadap Mario Dandy.

"Tentunya memakan waktu cukup lama yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara," kata DirkrimumPolda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023). 

Dia berdalih, penyidik perlu melihat detail kontruksi pasal yang diterapkan kepada keduanya. Tujuannya, agar kasus bisa diusut secara tuntas. 

"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dankepastian hukum," katanya.

Hengki menambahkan, polisi menahan Mario Dandy selama 94 hari setelah akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
27 menit lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

13 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal