Polisi Pastikan Kasus WNA Halangi Mobil Ambulans di Kota Bogor Terus Berlanjut

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Polisi memastikan proses hukum mobil yang menghalangi ambulans di Kota Bogor terus berlanjut. Pengendara berinisial HTM warga negara Arab Saudi dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kasus WNA pengemudi Avanza hitam yang menghalangi mobil ambulans, kita proses lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku yaitu UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran yang dilakukan pelaku dan wajib melaksanakan sanksi Undang Undang tersebut. Sanksi itu juga akan diberitahukan kepada Imigrasi untuk ditindaklanjut.

"Kita juga akan tembuskan hal ini kepada Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Kasus lanjut sesuai prosedur sanksi tetap harus dijalankan," katanya. 

"Kita kirim bukti pelanggaran UU Lalu Lintas ke Imigrasi. Nanti menjadi dasar Imigrasi untuk bertindak, terlebih kasus ini viral dan menjadi perhatian publik," lanjutnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Dibawa ke Rumah Duka, Peti Berbalut Bendera Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal