Polisi Pastikan Kasus Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Berlanjut

Antara
Mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Proses hukum terhadap mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api dinilai sesuai prosedur. Penilaian ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Kivlan Zen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan proses hukum Kivlan tetap berlanjut. Saat ini polisi menunggu balasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas berkas kasus Kivlan yang sudah diserahkan sebelumnya.

"Nanti akan kita lanjutkan. Sudah kirim berkasnya, tinggal ditunggu saja,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Dia mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Hakim Achmad Guntur mengatakan, gugatan praperadilan Kivlan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan tidak beralasan.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

57 tahun lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!

57 tahun lalu

Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati

57 tahun lalu

Laporkan Saiful Mujani, Relawan Prabowo Ingin Pemerintah Fokus Benahi Negara Tanpa Gangguan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal