Polisi Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis, Pakar Hukum Sebut Ambyar 

Komaruddin Bagja
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Polisi sebagai aparat penegak hukum dinilai memiliki kebijakan diskresi. Terkadang, diskresi tersebut bisa membuat kebijakan yang dilakukan keluar dari penegakan hukum atau no enforcement of law.

Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Suteki terkait penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

"Misal dalam kasus Habib Rizieq, status jadi tersangka untuk  tiga sangkaan adanya pelanggaran Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP dan ketidakpatuhan terhadap pejabat negara. Kita mendapatkan non equality before the law. Itu yang disebut diskriminasi. penegakan hukum yang ambyar atau tebang pilih," ujar Suteki dalam webinar bertajuk, Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menuturkan, kerumunan kampanye pilkada seolah dibiarkan dan tidak ada yang mempermasalahkan. Sementara, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq terus dipersoalkan.

"Dengan demikian saya mengendus boleh jadi industri kejam penegakan hukum telah berdiri. Pertimbangan utama mengenai untung rugi," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

21 jam lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

5 bulan lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

6 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal