Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Kini Total 16 Orang

Jonathan Simanjuntak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).

Lagi-lagi tersangka baru ini merupakan pegawai Komdigi. Sementara , satu tersangka lainnya merupakan masyarakat.

“Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,” katanya.

Polisi berkomitmen untuk melakukan terhadap semua yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga akan menyita semua hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.

“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aser hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara,” tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal