Polisi: Kami Temukan Cai Changpan Meninggal Dunia Gantung Diri

Harits Tryan Akhmad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara)

Diketahui sebelumnya, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada Jumat, 18 September 2020 lalu. Dia kabur melalui sebuah lubang yang telah digali.

Dalam pelarian itu, Changpan diduga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Changpan adalah narapidana narkoba yang divonis hukuman mati sejak 2017.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, sebagai tersangka kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Mereka diduga membantu pelarian napi berkewarganegaraan China tersebut.

"Statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya. Selasa (6/10/2020).

Kedua pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S yang merupakan wakil komandan regu. Seorang lainnya juga berinisial S yang merupakan pegawai bidang kesehatan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

21 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

3 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal