SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo menjebloskan Zaenal Mustofa pengacara yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ke penjara. Zaenal merupakan mantan anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat ijazah Jokowi.
"Sudah resmi ditahan kemarin," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5/2025).
AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polres Sukoharjo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemalsuan atau manipulasi identitas dalam kasus tersebut.
"Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli," katanya.
Menurutnya, setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk segera diadili.