Polisi Jebloskan Mantan Penggugat Ijazah Jokowi ke Penjara, Segera Diadili

Vitriana D
Zaenal Mustofa (tengah berdasi merah) bersama tim pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu UGM menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)

SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo menjebloskan Zaenal Mustofa pengacara yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ke penjara. Zaenal merupakan mantan anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat ijazah Jokowi.

"Sudah resmi ditahan kemarin," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5/2025).

AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik Polres Sukoharjo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemalsuan atau manipulasi identitas dalam kasus tersebut.

"Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli," katanya. 

Menurutnya, setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk segera diadili.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Ditahan Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, ZM Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari TIPU UGM

57 tahun lalu

Tim TIPU UGM Tegaskan Masalah ZM Tak Ada Kaitan dengan Gugatan Ijazah Jokowi 

57 tahun lalu

Usai Gugat Jokowi, Advokat ZM Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal