Dia menjelaskan, dua buronan yang saat ini tengah dalam pengejaran telah menghapus instagramnya, yang digunakan pertama kali untuk menyebarkan berita bohong server KPU. Kedua terduga pelaku tersebut, nantinya akan dilakukan penahanan jika telah ditangkap.
"Nanti kalau susah ketangkap semuanya, keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena dia sebagai kreator dan buzzer," kata Dedi.
Peran Dua Tersangka
Dia menjelaskan, kedua tersangka EW dan RD yang sebelumnya ditangkap melakukan penyebaran berita tersebut mengaku melakukannya secara spontan tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi.
"Dianggap itu info yang benar. Dia tambah lagi narasinya, kemdian diviralkan. EW dia viralkan dengam akun twitternya, kemudian RD dia viralkan melalui akun facebooknya. EW dia juga kirim ke aplikasi Babe news, ternyata dari aplikasi Babe mendapat respons banyak dari pembaca, dapat 3,5 juta, dari hasil kiriman berita tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran yakni, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.