Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan, dua buronan yang saat ini tengah dalam pengejaran telah menghapus instagramnya, yang digunakan pertama kali untuk menyebarkan berita bohong server KPU. Kedua terduga pelaku tersebut, nantinya akan dilakukan penahanan jika telah ditangkap.

"Nanti kalau susah ketangkap semuanya, keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena dia sebagai kreator dan buzzer," kata Dedi.

Peran Dua Tersangka

Dia menjelaskan, kedua tersangka EW dan RD yang sebelumnya ditangkap melakukan penyebaran berita tersebut mengaku melakukannya secara spontan tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi.

"Dianggap itu info yang benar. Dia tambah lagi narasinya, kemdian diviralkan. EW dia viralkan dengam akun twitternya, kemudian RD dia viralkan melalui akun facebooknya. EW dia juga kirim ke aplikasi Babe news, ternyata dari aplikasi Babe mendapat respons banyak dari pembaca, dapat 3,5 juta, dari hasil kiriman berita tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran yakni, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Massa Demo Mahasiswa Bubar, Jalan Sudirman Arah Bundaran HI Mulai Dibuka

57 tahun lalu

Brutal! Geng Narkoba Tembak Mati 5 Polisi Jelang Pembukaan Piala Dunia di Meksiko

57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

57 tahun lalu

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal