Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Vitriana D
Polisi gadungan yang menipu warga diamankan anggota Polsek Grogol. (Foto: MPI/Vitriana)

Namun setelah gagal membuka laptop karena salah memasukkan kode, pelaku berbalik meminta uang damai sebesar Rp3 juta. Tak lama, dia juga meminta transfer Rp1 juta untuk "membuka kode laptop".

Total kerugian korban mencapai Rp14 juta, termasuk satu unit laptop Samsung ATIV Book 9 Lite warna hitam dan uang tunai sebesar Rp4 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Panji Guruh merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian yang terakhir bebas saat Idul Fitri 2024.

"Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024," jelas Kurniawan.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Grogol. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Modal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampok Pedagang di Jombang

1 tahun lalu

Geger! Polisi Gadungan Tipu 2 Remaja di Kulonprogo, Bawa Kabur Motor Korban

1 tahun lalu

Ngaku Buser, 2 Polisi Gadungan di Bogor Peras Warga

2 hari lalu

Kronologi 3 Pria Dipergoki Satpam Diduga Hendak Bobol Rumah Kosong di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal