Idham memastikan, polisi akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," katanya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan mantunya Habib Hanif Alathas di Petamburan III, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Penyerahan surat pemanggilan ini langsung dipimpin Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan. Namun setibanya dilokasi mereka langsung diadang Laksar Pembela Islam (LPI).
"Kami dari Polsek Tanah Abang. Kami sudah menghubungi Pak Yanuar. Kami ingin menyampaikan surat panggilan, (katanya) nanti akan ada keluarga beliau yang menerima surat panggilan ini," kata Singgih.
Tak hanya itu, para laskar juga langsung memblokade akses masuk ke kediaman Habib Rizieq.