"Sementara belum, kami hanya melengkapi tentang pembuktian yang sudah ada, penetapan tersangka, yaitu dengan (Pasal) 263. Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi," tuturnya.
"Dari hasil-hasil ini, seperti yang tadi ditanyakan, kita belum sampai ke arah situ, hanya melengkapi dia sebagai tersangka, tentu saja dalam pemeriksaan, bukan hanya pemeriksaan berhenti saat ini, besok akan terus kita laksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk pengembangan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025). Keempatnya yakni Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.
"Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Djuhandani.