Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

riana rizkia
Polisi membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang di Subang. (Foto: Ist)

Aan menegaskan semua pihak yang turut serta atau terlibat dalam kecelakaan maut tersebut akan diperiksa. 

"Sangat memungkinkan ya ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sadira (51) sopir bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana sebagai tersangka kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang. Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sadira dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan fatal yang merenggut nyawa 11 orang. Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam itu juga mengakibatkan 13 orang luka berat, dan 42 luka ringan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk, 8 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk Trailer di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Terlindas Truk Tangki di Simpang Jambu Dua Bogor, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 5 Orang di Tol Pekanbaru-Dumai, Diduga Sopir Microsleep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal