Polisi Ajukan Red Notice Miss Huang Buronan Kasus Jual Ginjal ke Kamboja

Irfan Ma'ruf
Polisi mengajukan red notice terhadap Miss Huang, buronan kasus jual ginjal ke Kamboja. (Foto: Antara)

Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. 

Dia diduga menerima uang Rp612 juta dan menipu dengan meyakinkan bisa menghentikan kasus tersebut.

Sementara oknum Imigrasi berinisial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Diduga, AH menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
8 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
9 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal