Polisi Ajukan Red Notice Miss Huang Buronan Kasus Jual Ginjal ke Kamboja

Irfan Ma'ruf
Polisi mengajukan red notice terhadap Miss Huang, buronan kasus jual ginjal ke Kamboja. (Foto: Antara)

Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. 

Dia diduga menerima uang Rp612 juta dan menipu dengan meyakinkan bisa menghentikan kasus tersebut.

Sementara oknum Imigrasi berinisial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Diduga, AH menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polri dan Polisi China Saling Tukar Buronan: 3 WN China Diserahkan, 1 WNI Dibawa Pulang

25 hari lalu

Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam

1 bulan lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

1 bulan lalu

Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan Kejagung ke Negara, Buronan Paling Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal