Polemik Relaksasi Ganja untuk Kesehatan, DPR Minta Penjelasan BNN

Kiswondari Pawiro
Ilustrasi Tanaman Ganja (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengaku banyak menampung banyak aspirasi tentang relaksasi ganja untuk kesehatan. Bahkan, sejumlah organisasi non-government luar negeri yang datang kepada dirinya menyampaikan kegiatan advokasi pasal relaksasi ganja tersebut.

"Ini saya kira nanti menjadi perdebatan hangat dalam pembahasan revisi UU nomor 35 tahun 2009 (tentang pemberantasan narkoba)," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Arsul mengatakan, dalam kesempatan ini dia ingin mendapatkan penjelasan dan pandangan dari BNN tentang langkah politik hukum negara dalam merespon hal ini. Dia berharap ke depan bisa diambil sebagai keputusan para pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

"(Relaksasi ganja untuk kesehatan) ini harus digarisbawahi untuk kesehatan itu," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Arsul memandang, jika mengacu pada UU Nomor 35 tahun 2009, relaksasi ganja untuk kesehatan memang tidak ditutup sama sekali, namun dia melihat dari ketentuan dan pelaksanaan masih sempit. 

Dia memberi contoh kasus yang dialami Fidelis Arie Sudewarto seorang PNS yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang mengidap penyakit langka, syringomyelia, dan yang bersangkutan divonis 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. 

Kata Arsul, saat itu kasus yang menimpa Fidelis sempat diadvokasi Wakil Ketua Komisi III, Erma Ranik. "Nah jadi, itu saja yang ingin kami dapatkan, barangkali ini akan sangat bermanfaat ketika revisi uu dimulai, paling tidak kami di DPR mendapatkan pandangan awal dari bapak-bapak dan ibu-ibu di BNN," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja, Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soetta usai Pulang dari Bangkok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal