Polemik PPDB, DPR Usul Padukan Sistem Zonasi dan Seleksi Nilai Ujian seperti NEM

Achmad Al Fiqri
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi : Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR RI mendorong pemerintah mengefektifkan satuan tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Efektivitas Satgas diharapkan bisa mengurangi sengkarut PPDB, khususnya untuk sistem zonasi.

"Masalah terbesar yang kita hadapi dalam dunia pendidikan adalah sistem zonasi. Di mana-mana orang berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah dengan berbagai cara yang kurang baik, seperti hanya numpang tinggal sementara dan juga persoalan data yang kurang signifikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, Selasa (25/7/2023). 

Seperti diketahui, banyak kecurangan terhadap praktik PPDB berbasis zonasi. Mulai dari temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, sisipan nama pada KK sebagai anggota keluarga tambahan, hingga berbagai modus manipulasi yang dioperasikan semeyakinkan dan semasuk akal mungkin agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.

Terkait manipulasi jalur zonasi, Kemendikbudristek banyak menemukan upaya memasukkan anak ke kartu keluarga yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Bahkan Kemendikbudristek menemukan ada yang di dalam satu KK terdapat 10 hingga 20 anak.

Menyoroti hal tersebut, Dede menilai perlu ada pengawasan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemantauan karena berkaitan dengan data kependudukan.

“Persoalan ini harus melibatkan Kementerian lain. Terutama Kemendagri soal kewenangan pengawasan daerah. Karena diduga banyak kecurangan penerimaan murid baru dengan menggunakan perpindahan domisili,” jelasnya.

Satgas PPDB yang akan dibuat oleh Kemendikbudristek merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi X DPR RI menyusul carut marut PPDB. Selain melibatkan kementerian/lembaga terkait, Satgas PPDB yang dibuat Kemendikbudristek juga harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) dan Ombudsman wilayah setempat yang di daerahnya terdapat masalah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Janji Rawat dan Perbaiki Bandara hingga Puskesmas di Pulau Miangas

Megapolitan
1 hari lalu

103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Pramono bakal Tindak yang Masih Pungut Bayaran

Nasional
2 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Nasional
3 hari lalu

Mendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah Rampung Tahun Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal