Polemik Pelepastugasan 75 Pegawai KPK, Ini Pendapat Dewas

Arie Dwi Satrio
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai polemik peralihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah hal wajar. Sebaiknya semua pendapat berdasarkan hal objektif.

"Polemik dan isu sebagai sesuatu yang wajar saja, juga tentang keputusan KPK terkait penyerahan tugas dan tanggung jawab (pegawai) KPK. Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan sisi basis obyektif dan menghindari subyektifitas yang emosional," kata Indriyanto Seno Adji melalui keterangan resminya, Rabu (12/5/2021).

Sepengetahuan Indriyanto, keputusan terkait pelepastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah kolektif kolegial. Ia membela Ketua KPK Firli Bahuri. Kata dia, keputusan itu bukan bersumber dari individual Firli Bahuri.

"Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," ucapnya. 

Menurutnya, keputusan KPK tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat. Kata dia, keputusan itu ditujukan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal