Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua, Menkumham Pilih Hati-Hati

Kiswondari Pawiro
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Antara)

Kemudian, dia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, harus berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga resmi untuk dimohonkan. Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi.

“Nah kami terus, karena kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu Archandra Thahar,” kata Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna mengatakan, dia sangat hati-hati sekali menilai membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri dan instansi terkait dalam pengambilan kebijakan ini.

“Benar bahwa UU kita menyebut bahwa WNA tidak boleh menjadi pejabat negara tapi di saya yang bersamaan itu seperti yang saya sampaian, pertimbangan yang lain-lain adanya pengajuan renancuation dan lain-lain, kami belum dapat info jelas,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Trump Puji Xi Jinping: Saya Sangat Menghormati China, Anda Pemimpin Hebat!

Internasional
3 jam lalu

Xi Jinping kepada Trump: China dan AS Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Bersaing

Internasional
15 jam lalu

Terungkap, AS Kehilangan 39 Pesawat Militer Selama Perang Lawan Iran

Internasional
1 hari lalu

Bukan Hanya Uni Amirat, Arab Saudi Diam-Diam Juga Serang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal