Polemik Kelulusan Pegawai Jadi ASN, BKN: Kewenangan KPK

Dita Angga
BKN menegaskan KPK berwenang penuh terhadap kelulusan pegawai KPK menjadi ASN. (Foto: iNews.id)

Seperti diketahui pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara merupakan amanat dari perubahan UU KPK. Di mana secara rinci diatur dalam Peraturan KPK No 1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian.

Pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan assesment tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Nasional
2 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
3 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal